Faktanews.co.id.– Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait Ibadah bulan Ramadhan dimasa pandemi Covid-19.
Sholat tarawih hingga sahur dengan mematuhi dan mengurangi resiko penularan wabah Corona (Covid-19) juga merupakan bagian isi surat tersebut.
Tak ketinggalan dalam surat edaran no 04 tahun 2021 itu juga dirincikan panduan ibadah Sholat Idhul Fitri 1442 Hijriah.
Mengetahui isi surat tersebut Masyarakat bisa menyimak SE Agama sbb.
Sementara itu, Pemerintah RI menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Ketetapan itu berdasarkan hasil sidang isbat yang dihadiri sejumlah ormas Islam hingga ahli astronomi, undangan lainnya mengikuti sidang isbat secara online yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2021).
Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, hadir pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, ormas Islam, hingga ahli astronomi.
Sidang isbat kali ini dihadiri terbatas secara fisik, mempertimangkan kondisi pandemi Corona. undangan lainnya mengikuti sidang isbat secara online.
“Keputusan sidang isbat tadi tanpa ada perbedaan dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021 Selasa besok pagi. Jadi malam ini sudah bisa melakukan salat Tarawih, nanti kita sahur. Setelah Subuh kita mulai menjalankan ibadah puasa,” kata Menag, Yaqut.(*).