Tak Berkategori  

Menkumham Mahfud MD Pastikan Berkas Perkara Besar Kejagung Tak Terbakar

Faktanews.co.id.– Penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan tidak terganggu menyusul kebakaran gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanudin dalam no. 01 Kebayoran baru Jakarta selatan pukul 19.10 sabtu malam (22/8/20).

Ini menyusul spekulasi dugaan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen-dokumen penting beberapa kasus besar di antaranya seperti kasus Jaksa Pinangki atau Djoko Tjandra dan Kasus Jiwasraya.

“Spekulasi jangan dikembangkan terlalu jauh, yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dikutip dari Twitternya, Minggu (23/8/2020).

Mahfud mengklaim bahwa kebakaran di gedung kejagung itu tidak akan terlalu menggangu kelanjutan penanganan perkara yang ditangani Kejagung karena yang terbakar terpisah dari gedung tempat penanganan perkara melainkan gedung inteljen dan gedung yang menangani kepegawaian kejaksaan.

“Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM,”jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta masyarakat sejak dikabarkan Gedung Kejagung terbakar seketika pengamanan diperketat.

Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, para tahanan di kejaksaan agung juga sudah mulai dipindahkan sejak sekitar jam 21.00 tadi,” katanya.

“Dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Saya sudah bicara langsung dengan Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana,” ungkapnya.(*hay).

Baca juga:  Terjadi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan