Tak Berkategori  

Mengapa Gugatan Royalti Rhoma Ditolak

Faktanews.co.id.-(Surabaya)– Rhoma Irama harus membayar perkara yang diajukannya menyusul gugatan Royalti kepada salah satu dapur rekaman ditolak Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, (16/4/21).

Gugatan Rhoma Irama kepada salah satu dapur rekaman di Banyuwangi PT. Sandi Record itu ditolak menyusul ada bukti bukti pembayaran royalti lagu-lagu.

Rhoma selaku penggugat menuntut PT Sandi Record sebesar Rp 1 miliar karena telah mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma di YouTube tanpa izinnya.

Rhoma Irama melalui kuasa hukum Hulviam Pratama Nugraha SH menggugat kepada PN Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021. Bernomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby.

Pihak Rhoma menggugat karena masih merasa ada hak-haknya yang belum diterima sebagai pencipta lagu.

Rhoma meminta majelis hakin menghukum PT Sandi Record membayar kerugian satu miliar Rupiah.

Rhoma juga meminta, pihak Sandi Record melakukan permintaan maaf melalui tiga media massa terkemuka di Indonesia.

Namun demikian, dalam persidangan yang memakan waktu 77 hari dengan delapan kali persidangan, hakim akhirnya menolak gugatan Rhoma karena bukti yang terungkap dalam persidangan.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi salah satu kutipan putusan hakim pada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya Jumat, 16 April 2021.

Headline News mengungkap pengakuan Sandi Record pernah bertemu Rhoma Irama sekitar 2009 lalu bersama produser se jawa timur.

Baca juga:  Divonis Bersalah Melanggar Prokes Covid-19, Rachel Vennya, Kekasih dan Asistennya 'Hanya' Didenda

Dalam pertemuan atas perintah Rhoma ada saksi pembayaran Royalti yang disepakati bisa melalui Yan Timala Owner Moneta Grup istri dari Imron Sadewo.

Tak jauh dari Putusan majelis hakim,  dalam persidangan terungkap bukti telah terjadi pembayaran royalti kepada pihak Rhoma sebesar Rp 500 juta.

Pembayaran dilakukan kepada pihak agen atau kuasa yang ditunjuk Rhoma sendiri.

Akibat dari hal itu, dalam perkara tersebut selain menolak permintaan 1 Milyar rupiah bahkan sebaliknya Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta dengan Anggota Masrul dan Sutarno dalam putusan 12 April 2021 menghukum Rhoma selaku penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp 539 ribu.(*Siip/kor/kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *