FaktaNews.-(Medan)– Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan jadi terdakwa dalam kasus menganiaya pacarnya Felix Julius hingga babak belur dan menendang kemaluan korban, dituntut hanya 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/10/21).
Jaksa Vernando diwakili Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan dalam nota tuntutannya meyakini terdakwa Giovanni terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Menurut Vernando, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, 22 April 2021 pukul 04.00 wib.
Ketika itu Julius sedang berada di kost terdakwa.
Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang saksi korban terjatuh.
Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai.
Tidak sampai disitu, kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu terdakwa kembali menendang mengenai kemaluan korban.
Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.
”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban,”katanya.
Selain itu merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021, korban mengalami luka lecet di area wajah dan perut.
“serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,”ujar Jaksa Vernando sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.
Dalam persidangan,terdakwa Giovanny membantah melakukan penganiayaan.
“Kami rebutan handphone, akibatnya korban terdorong,” ujarnya.
Korban Felix Julius dipersidangan menjelaskan,terdakwa Geovanni emosi lantaran tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi.
”Saya terus dipaksanya pak Hakim.Tapi saya tidak mau,”ujar saksi korban meyakinkan hakim.
Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang menarik perhatian praktisi hukum dan mahasiswa itu sepekan mendatang
Terkait tuntutan JPU itu, praktisi hukum di Medan menyesalkan rendahnya tuntutan tersebut.
Pasalnya ancaman pasal 351 ayat1 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tapi kenapa Jaksa menuntutnya hanya 9 bulan penjara, tuntutan tersebut tidak akan membuat efek jera,” ujar Advokat dari Peradi Medan tersebut
Selama persidangan, ada sejumlah orang berseragam merah memadati ruang sidang.
Akibatnya wartawan pun sulit meliput persidangan yang menarik perhatian itu, sementara hal sama dimungkinkan terjadi pada sidang berikutnya.
“PN Medan mestinya bisa menugasi Satpam untuk mengatur persidangan agar tertib dipersidangan,” kata salah satu media online setempat.
Terpisah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia( AAI) cabang Medan H Syarwani,SH menyesalkan adanya kerumunan orang berseragam yang dinilainya ada dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita negara hukum, biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturannya, Kalau terdakwa bersalah harus dihukum, jika tidak, harus dibebaskan,” ungkapnya.(vid/Pung/kin).
Teks foto: Terdakwa Giovanni saat mendengar tuntutan Jaksa dalam sidang secara virtual ( pung)