Faktanews.co.id.– Informasi adanya siswi non-muslim wajib mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang Sumatera Barat mendapat perhatian serius Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.
“Saya meminta Pemda, sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ujar Nadiem pada video di akun Instagram-nya @nadiemmakarim, (24/1/21).
Nadiem menyebut kejadian SMKN 2 Padang tidak perlu terjadi bila berpedoman pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,”jelasnya.
Nadiem juga menyebut Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Maka sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik,”tambahnya.
Berkaitan pemaksaan sekolah agar siswi non muslim berjilbab Nadiem menilai hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.
Untuk itu Pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
Nadiem mengaku, Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya
*saya meminta agar pemerintah daerah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan*,
“Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran bersama kedepannya,”
Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan.
“guna menghindari terulangnya pelanggaran serupa,”tutupnya.(*feb/yut/hay).