Membuka Iklim Investasi, Raperda Tata Ruang Banyuwangi Konsultasi Dengan Kemendagri

Dinas PUCKPP Banyuwangi Rapat Konsultasi dan Evaluasi Bahas Raperda Tata Ruang Banyuwangi Dengan Kemendagri

Fakta News.-(Banyuwangi)– Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banyuwangi tahun 2024 diharapkan bisa menjadi motivasi tambahan perkembangan kemajuan Banyuwangi.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PUCKPP) dan DPRD Kabupaten Banyuwangi terus melakukan berbagai langkah agar Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi dapat segera ditetapkan.

Perda tersebut, diharapkan bermanfaat dalam sektor Pembangunan Daerah dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodasi dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Banyuwangi.

Kepala Bidang (Kabid) penataan ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PUCKPP) Bayu Hadianto ST MSI. mengatakan, pihaknya sebelumnya atau sekitar pertengahan bulan Maret 2024 ini, sempat melakukan Rapat Evaluasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044.

Rapat evaluasi tersebut diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka Menindaklanjuti persetujuan substansi dan memenuhi rangkaian proses penetapan Perda.

Baca juga:  Bunga Desa : Bupati Ipuk Berbaur Bersama Warga Ikut Lomba Agustusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *