Faktanews.co.id.– AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) oknum penyidiknya yang berasal dari Polri menjadi sorotan utama publik.
Stepanus sudah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan KPK dalam kasus penerima nilai total sekira Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
Status tersangka Stefanus sama disandang dua orang lainnya, M Syahrial (MS) tersangka pemberi suap yaitu Wali Kota Tanjungbalai dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH) yang diduga penerima suap.
Dana sebesar itu merupakan kompensasi kasus suap jabatan dilakukan wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) terkait pelaku dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial yang pada intinya dijanjikan stefanus untuk dihentikan.
Dalam perkara suap Ini Stepanus Pattuju dibantu Maskur Husain diduga bermufakat jahat dengan M Syahrial.
Kesepakatan itu dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin, Jakarta Selatan itu M Syahrial menyanggupi memberi dana Rp1,5 miliar.
Dari jumlah itu Stepanus Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar uang itu diberikan M Syahrial dengan cara transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.
Bermula dari kasus suap itu, publik penasaran berapa kekayaan AKP Stepanus saat ini
Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, Stepanus terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp.461 Juta.
Stepanus memiliki tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta terdiri dari motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp 7 juta serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp 95 juta.
Mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta.
Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.
Penyidik muda deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata memiliki utang sebesar Rp.172 juta.
Dengan begitu bila ditotal, kekayaan Stepanus berjumlah Rp.461 juta.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merupakan dalang dibalik kesepakatan jahat penyidik KPK dengan Walikota Tanjung Balai.
Ini berkaitan Azis Syamsuddin lah yang memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS).
“SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020,” ungkap Firli Bahuri, dalam siaran persnya, Jumat 23 April 2021, di Gedung KPK DKI Jakarta.(*)