Tak Berkategori  

Mata Munarman Ditutup Kain Hitam Saat Tiba Di Polda, Kuasa Hukum Kesulitan Temui

Faktanews.co.id- (Nasional)– M. Hariadi Nasution, kuasa hukum Munarman mengatakan pihaknya kesulitan menemui kliennya usai ditangkap Densus 88.

Dia mengatakan seharusnya klien bisa mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.

“Klien Kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami,” kata Hariadi dalam keterangan pers, Rabu (28/4).

Dia juga mengatakan seharusnya pihak kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Tetapi hal tersebut tidak dirasakan oleh kliennya kata Hariadi yang justru malah menyeret paksa dan menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” bebernya.

Sebab itu pihak kuasa hukum akan melakukan perlawanan atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistemperadilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” ungkapnya.

Seperti Penanganan Teroris, saat ditangkap Munarman yang sudah menyandang tersangka, matanya ditutup kain hitam dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya.(*me/kor/fak).

Baca juga:  MUI Kritik Pergeseran Hari Libur Maulid Belum Dikembalikan Saat Covid-19 Mulai Reda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *