Masyarakat Mulai Sadar Digunakan Mafia Tanah Rebut Lahan PTPN

Baner Perlawanan Terkait Mafia Tanah PTPN 1.

Fakta News.– Tindakan oknum-oknum mafia tanah, khusus yang ingin menguasai lahan-lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara makin mengganas.

Mereka tidak segan segan menggunakan masyarakat untuk dibenturkan ke perusahaan perkebunan negara, agar dapat mencapai keinginannya menguasai lahan yang selama ini merupakan Asset negara yang dikelola perusahaan perkebunan.

Salah satu di antaranya adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara Kecamatan Tanjung Morawa.

Berbekal surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang (skt) tahun 1953, warga menggugat PTPN II agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga.

Areal itu mereka klaim sebagai lahan eks kebun tembakau PTPN IX.
Meski akhirnya terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya salah satu tokoh penggugat yakni Murachman 2 tahun penjara, karena menggunakan surat palsu.

Baca juga:  Kejar Kejaran Di Kampung Narkoba, 15 Orang Diamankan
Editor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *