Fakta News.-(Jember)– Dua pelaku penganiayaan yang terjadi di pinggir Pantai Tawang Samudra Jalan Lintas Selatan Desa Mojosari Kecamatan Puger tertangkap Unit Reskrim Polsek Puger pada, Rabu (04/1/23).
Terduga pelaku penganiayaan ada empat orang masing-masing berinisial AR (38), RI (25), AW (28) dan YU (24). Keempatnya merupakan warga Dusun Kranjan Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Sedangkan korban bernama Roqib (24) warga Dusun Arisan Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki Teguh Arguh Wibowo SH menjelaskan, kejadian berawal saat korban berkunjung ke Pantai Tawang Samudra.
Kemudian, korban didatangi dua orang pelaku dan dibawa ke lokasi parkir. Di tempat itu, sudah ada dua pelaku lainnya.
Saat dilokasi, terjadi cekcok mulut hingga terjadi pemukulan.
Korban dipukul oleh pelaku menggunakan tangan kosong dan mengakibatkan luka pada pelipis kiri dan dahi kiri korban. Tak terima mendapat kekerasan fisik, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Puger.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Puger langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus dua pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP.(un/kin).