Tak Berkategori  

Masalah Serius dan Kepentingan Dibalik SK Nonaktif 75 Pegawai KPK

Faktanews.co.id.– Novel Baswedan menanggapi penonaktifan dirinya dan 74 pegawai KPK di lembaga antirasuah kini sudah menjadi masalah yang serius ketika dalam SK dimaksud berbunyi perintah menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

Ini menurut novel berkaitan kepentingan agenda pemberantasane korupsi yang sedang ditangani dirinya sebagai penyidik KPK.

Novel menyebut apa yang dilakukan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri sudah merugikan semua pihak, bukan hanya 75 pegawai yang dinonaktifkan.

“Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob),” kata Novel.

Akibat bunyi SK tersebut para penyidik, penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara.

“Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” kata Novel.

Sementara itu, Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ada keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang sebenarnya berintegritas dan telah terbukti berprestasi melalui tes TWK peralihan pegawai KPK menjadi status ASN.

Padahal menurut Febri Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” ujar Febri di akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa (11/5).

Baca juga:  Pejabat Banyuwangi Positif Corona, Pekan Sebelumnya Terima Tamu Luar Kota

Seperti diketahui, surat non aktif 75 Pegawai KPK itu sudah ditandatangani ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021 lalu dan baru beredar di awak media Selasa Sore 11 Mei 2021.

Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin dan tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SK Non aktif tersebut disebutkan penetapan keputusan pimpinan KPK berkaitan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat ke 75 orang pengalihan status pegawai pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SK Pimpinan KPK juga memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.(*kor/mes/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *