Maming Merasa Tidak Kabur Dari Kejaran KPK

FaktaNews.– Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ijin Usaha Pertambangan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, mengaku sempat bingung dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/7/2022).

Politikus PDIP yang juga bendahara PBNU itu menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/22).

Dia mengaku tidak kabur setelah dijadikan tersangka KPK.

Dalam surat tersebut menurut Maming dia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.

“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo,” ujar Maming saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, jelang ditahan Kamis (28/7/22).

Dan setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022), dirinya menepati seperti isi surat yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum perkara yang disangkakan.

“Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir,” ucap Bendahara Umum (Bendum) PBNU yang kini nonaktif itu.

Saat ini Maming sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama setelah mendatangi KPK Kamis, (28/7/22).

Maming menurut hasil penyidikan KPK politikus PDIP yang sempat menjabat dua periode Bupati Tanah Bumbu itu menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020.(*cor/kin).

Baca juga:  Tahun Politik, DPRD Banyuwangi Kerja Keras Tepat Waktu Selesaikan APBD 2024
Penulis: CorneliaEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *