Faktanews.co.id-(Jember)–Seorang Warga Negara Bangladesh atas nama Moyen Udin tercatat memiliki identitas resmi berupa KTP Elektronik sebagai warga Desa Darunggan, Kecamataan Tanggul,Jember.
Hal ini terungkap setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi TPI Kelas 1 Jember melakukan penelusuran terhadap identitas diri dari Warga Negara Asing tersebut.
” Nama Moyen Uddin tidak masuk dalam data sistem keimigrasiaan di wilayah kantor Imigrasi Jember, namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata yang bersangkutan terdata memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) keluaran kantor Imigrasi Jakarta Utara, domisili di Jakarta Utara. KITAS yang bersangkutan sudah over stay, karena masa berlaku KITAS nya hanya sampai tahun 2020,” ujar Kasi Penindakan dan Intelejen Kantor Imigrasi TPI Kels 1 Jember Antonius Parlindungan SH,MH saat dikonfirmasi RRI, Selasa (23/3/2021).
Beradasarkan data yang dimiliki, Tim Pora Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Jember langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan seorang WNA itu ke Kecamataan Sumberbaru yang diketahui menjadi domisili awal WNA asal Bangladesh tersebut.
“Pihak Kecamataan setempat mengakui bahwa Moyen Udin terdaftar sebagai warga di Kecamataan Sumberbaru berdasarkan dari pengecekan sistem pihak kecamatan, selanjutnya yang bersangkutan berpindah ke Kecamataan Tanggul,” jelasnya.
Menurut Antonius, dari pengecakan petugas melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pihak kecamataan juga membenarkan bahwa nama Moyen Uddin terdaftar sebagai warga si Kecamatan Tanggul.
“Namun petugas saat itu tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang WNA,dan dari informasi yang disampaikan petugas kecamataan bahwasanya untuk EKTP dan KK milik yang bersangkutan dilakukan perekaman langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jember,” paparnya.
Secara aturan Keimigrasian, Anton menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam menangani pelanggaran administrasi Keimigrasiaan bagi WNA hingga upaya Deportasi ke Negara Asal.
“Saat terjadi indikasi pelanggaran hukum yang megarah ketindakan pidana itu sudah wewenang dari Kepolisian, kita di Kantor Imigrasi memiliki Tim Pora hingga di tingkat Kecamataan, harapan kami masyarakat bisa melaporkan jika ditemukan ada tamu asing melalui perangkat RT/RW, Kepala Desa dan Kantor Imigrasi,” pungkas Anton.(*kor).