Faktanews.co.id.– Kabar ditahannya Kepala Desa (Kades) Tegalharjo Mursyid SE menjadi konfirmasi dugaan korupsi program ”Kanggo Riko” di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Hari Kamis pagi tanggal 27 Mei 2022 ketika Mursyid mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dia masih menjadi Saksi dalam perkara no Frint. 662A/M.5.21/Fd.1/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 tersebut.
Status itu naik menjadi tersangka, ketika Mursyid pada hari itu diminta keterangannya dan dilakukan penahanan Kamis Sore (27/5/21).
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Banyuwangi telah mengantongi hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Kerugian negara terungkap sekitar sebesar Rp 1,4 miliar.
Diketahui, Program “Kanggo Riko” merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu usaha kecil masyarakat setempat.
Tiap warga yang dicanangkan mendapat dana bantuan usaha sebesar Rp2,5 juta.
Ternyata pihak Kades menyunat hingga masyarakat tak menerima utuh.
Warga hanya menerima bervariatif sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari jumlah 40 penerima, bahkan ada warga yang sudah dicatat dan sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan namun tidak mendapatkan sama sekali.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa setidaknya delapan staf Desa Tegalharjo untuk menguak penyelewengan penggunaan anggaran program kanggo riko yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersebut.
Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Seluruh saksi yang diperiksa diminta menunjukkan lembar pertanggungjawaban (LPJ) atas semua penggunaan dana ABPDes Tegalharjo sejak tahun 2017 hingga 2020.
”Sejumlah staf dan kades sudah kita periksa, LPj tahun 2017 hingga 2020 kami minta untuk ditunjukkan,” tegas Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi.
Sumber terpercaya mengatakan, selain pada program “Kanggo Riko” masih ada beberapa persoalan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Mursyid.
Diketahui, persoalan dugaan korupsi Desa Tegalharjo mulai terkuak ketika warga setempat menggandeng beberapa media atas dugaan korupsi penggelapan dana bantuan pemerintah dan melaporkan kepada pihak terkait.
“Apa yang dilakukan Kades sudah sangat meresahkan warganya,”kata wt warga setempat.
Dari keresahan itu, sejumlah warga yang membuat wadah diberi nama Forum Masyarakat Desa Tegalharjo (Formades) mengambil inisiatif mendatangi melapor kekantor tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Senin (8/2/21) beberapa waktu lalu.(*kor/kin).