Faktanews.co.id.– Menko Polhukam, Mahfud MD menilai pelaku pengancaman dirinya melalui medsos yang kini ditangkap Polda Jatim.
Menurut Mahfud MD, para pelaku seperti ingin mengadu domba antara dirinya dengan warga Madura.
“Tdk sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura,” kata Mahfud MD di twitternya, Senin (14/12/2020).
Seperti diketahui, Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti dan telah menangkap empat orang dalam kasus pengancaman melalui medsos kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
Barang bukti diantaranya handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Sementara itu keempat orang yang kini diamankan Polda Jawa Timur adalah warga Pasuruan masing-masing, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).
Mereka ditangkap berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menkopolhukam
Dalam konten video milik Nawawi tersebut berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq’.
Mereka mengancam akan menggorok Menko Polhukam, Mahfud Md yang dinilai telah kurang ajar kepada Rizieq Shihab.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, keempat orang tersangka tersebut akan dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung habib Rizieq Shihab,yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)” kata Kombes Gidion di Mapolda Jatim, Minggu 13 Desember 2020.
Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada tiga grup whatsApp.
“Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” ungkap Gidion.(pir/oz/hay).