Fakta News.– Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang bela mati-matian hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur turut diperiksa.
Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam kaitan putusan Bebas itu, Ketua PN Surabaya sempat membela tiga hakim yang dinilai independen dan tidak bisa dipengaruhi apapun.
“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar,” kata Mahfud.
“Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,” kata Mahfud.