Fakta News.-(Banyuwangi)– Upaya Mediasi Pemerintah Desa Parangharjo tidak dihadiri salah satu pihak yang diduga merupakan bagian dari mafia tanah, kamis (31/10/24)
Upaya mediasi di desa salah satu desa Kecamatan Songgon ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya paksa mengambil alih maupun melakukan upaya hukum pidana maupun gugatan ke pengadilan oleh pemilik atau ahli waris.
“Saya mengundang semua sebagai Pemdes Parangharjo untuk memfasilitasi sebelum terjadi masalah penggugat dan tergugat, tujuannya untuk menemukan titik terang permasalahan sengketa tanah yang ada di wilayah, kalau ada salah yang segera diselesaikan biar tidak berkembang jadi masalah hukum,”kata Pj.Kepala desa parangharjo Muhammad Busairi didampingi Sekdes Hairul Anam.
Pantauan Fakta News dan beberapa media lain, di desa parangharjo justru hadir hanya ada pihak (Muharal) yang diduga korban rekayasa pengambilan hak tidak sesuai aturan berlaku.