Fakta News.– Untuk antisipasi terjadinya kemungkinan perilaku layaknya mafia tanah terus berkepanjangan menimbulkan keresahan, kuasa hukum korban (Muawanah) melapor kepada Ketua Ikatan Notaris (INI) maupun majelis Pengawas Notaris Daerah MPD (25/9/24).
Kali ini yang dilaporkan adalah Wiwik Henri Kusirini, S.H., M.Kn. dan orang yang mengaku Karyawannya (Yogi Firmanda) dan diketahui masih jadi Anggota Luar biasa (ALB) atau calon notaris.
Notaris Wiwik dilaporkan karena tidak segera mengklarifikasi pengikatan Jual beli tanah atau sawah peninggalan Alm H Abd Salam yang belakangan di informasikan menggunakan pengikatan jual beli cacat hukum dan tidak mengembalikan SHM lain yang tidak ada ada kaitan jual beli.
Sementara itu, Yogi dilaporkan karena masih berkaitan hal tersebut.
Dalam laporannya, Yogi inilah salah satu yang berhasil mengiming-imingi seorang ibu rumah tangga hingga mau pulang ke Banyuwangi dari Palu Sulawesi untuk diserahi 2 sertifikat namun belakangan diminta untuk menebus 300 juta lebih.