FaktaNews.-(Sport)– Pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang terkuak dan dilakukan proses hukum kepada pihak pelaku.
Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Jatim juga melakukan penahananan terhadap 4 orang yang terlibat Mafia Bola tersebut.
Kasus itu melibatkan BS (52) yang berperan mengajak FA dan IAH meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp 30 juta.
Selain itu BS juga menawarkan uang Rp. 20 juta kepada HPS dan ACK (Pemain) Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema Malang.
Sedangkan DYP (33) berperan bersama dengan HP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30 juta.
Mereka mengadakan pertemuan serta meminta FA untuk mengondisikan tim sepak bola Persema MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama.
FA (47) berperan meminta ZAH menerima tawaran BS untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp 30 juta dan ikut meyakinkan HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran tersangka BS.
Dia juga meyakinkan HPS (pemain Gestra FC) apabila timnya tidak lolos maka akan dicarikan tim lain di liga 2ipkut pertemuan dengan tersangka BS, DYP dan HP di warung bakso Marem sebelah POM bensin stasiun Kota Baru Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Kamneq AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (16/3/2022) mengatakan, aksi kejadian suap itu terjadi pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang.
tersangka IAH (42) berperan ikut meyakinkan HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran dari tersanga BS, apabila timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di Liga 2.
Sedangkan yang ikut pertemuan dengan tersangka BS, DYP dan HP di warung bakso Marem sebelah Pom bensin stasiun Kota Baru Malang. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan pemain Persema MALANG agar mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.
Untuk tersangka HP umur 33 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) ini berperan bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 70 juta dan meminta kepada BS agar Persema FC mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.
Barang bukti yang berhasil diamankan usai hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap HP dan memory card. Surat putusan Komdis PSSI Jatim No. 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/X1/2021 tgl 19 Nov 2021. 3. 7 (tujuh) Hand phone, 8 SIM Card dan 4 Memory card.
Dikutip Kabar reskrim, Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 2 UU No. 11 th 1980 tentang Tindak pidana suap berbunyi barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yg berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut dengan kepentingan umum dipidana Karena memberi suap. Dengan pidana penjara selamalamanya 5 dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta.(*kar/kin).