Luka dan CCTV Diganti Dalam Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Berbuntut Panjang

FaktaNews.-(Jakarta)– “Keluarga besar almarhum telah memberikan kuasa kami sebagai tim advokasi korban penembakan untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri,” ujar Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua, Johnson Panjaitan, dalam keterangan, Minggu, 17 Juli 2022.

Ini disampaikan Johnson Panjaitan selaku Pengacara keluarga Brigadir J yang akan mendatangi Mabes Polri pagi ini.

Johnson menjelaskan bahwa langkah ini sebagai tanggapan dari reaksi publik atas kematian Brigadir J pekan lalu.

Johnson akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada pukul 09.00 WIB untuk melapor atas insiden adu tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk tim khusus dari internal Polri. Pihaknya ikut melibatkan pihak eksternal untuk menginvestigasi kasus, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Sehingga di satu sisi tentu kita harapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, obyektif, dan karena khusus menyangkut masalah tentang anggota, kami ingin kasus ini bisa menjadi terang,” kata Sigit di Mabes Polri, Selasa, 12 Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah menyampaikan usul untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:  Bharada E Mengaku Cerita Tembak Menembak Hanyalah Skenario Perintah Atasan

Hal itu ia sampaikan usai mendengar berbagai usulan agar polisi melakukan penyelidikan secara transparan.

“Banyak pesan-pesan disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo. Nah, Pak Kapolri sudah mendengar usulan itu dan pesan langsung sudah pasti sampai langsung ke Kapolri,” kata Mahfud, Kamis (14/7/22).

Mahfud mengatakan dirinya mempersilakan Listyo mempertimbangkan usulannya demi kelancaran proses penyelidikan.

Ia juga meminta Listyo menyingkirkan segala potensi hambatan yang dapat mempersulit proses penyelidikan.

Menurutnya, Kapolri harus mengambil langkah terbaik guna meluruskan proses pemeriksaan.

“Kalau ingin baik silakan pilih yang terbaik dan usul-usul masyarakat punya alasan sendiri karena diantara kontroversi harus diliat alasan-alasan dan logika-logikanya dan di situ lah diperlukan pemimpin mengambil kesimpulan dan keputusan,” tutupnya.

Sebelumnya, insiden baku tembak sesama anggota Polri terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/7).

Insiden itu menewaskan Brigadir J selaku sopir istri Ferdy.

Brigadir J tewas terkena tembakan Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy.

Dalam insiden itu, keluarga Brigadir J mengungkapkan banyak kejanggalan.

Keluarga tidak hanya melihat luka tembak, melainkan juga sayatan dan jari putus.

Brigadir J terkena tujuh luka tembak dari lima peluru yang dilesatkan Bharada E.

Selain itu, keluarga tak diizinkan melihat CCTV. (*Tm/rea/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *