Luigi Anjing Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 101 gram

Faktanews.co.id.-(Batam)-Penyelundupan sabu-sabu menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan tercium Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam.

Anjing pelacak bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut, informasi ini didapati dari bea Cukai Batam (08-08-22).

Anjing Luigi mengatahui, pada saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7) lalu.

Dalam pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa ada Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 pada tanggal 19 Juli 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”

Berawal ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

“Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Baca juga:  Peredaran 40 Kg Sabu Digagalkan, 6,5 Juta Orang Terselamatkan Bahaya Narkoba

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut menurutnya dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)

“Dengan ancaman pidana
mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda
maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” katanya.(Fen/Kin).

Penulis: EfendiEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *