Tak Berkategori  

Luhut : Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Libur Nataru Namun Dengan Pengetatan

FaktaNews.co.id.-(Jakarta)–Pemerintah memutuskan untuk membatalkan skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sebelumnya akan dilakukan serentak saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Pembatalan keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12/2021) pagi, alasan pembatalan itu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Menurut Luhut, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Adapun capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 hampir 56 persen.

Selain itu, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2.

“Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,”terang Luhut.

Akan ada revisi pada Instriksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.

Saat periode libur Nataru, pemerintah tetap akan mengikuti asesment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun, tetap ada pengetatan.

Meski kebijakan PPKM Level 3 serentak dibatalkan namun demikian tetap akan dilakukan pengetatan saat periode libur Nataru.

Baca juga:  Fadli Zon Soroti Kontroversi 'Hilangnya' Nama Soeharto, Sri Sultan HB Beber Peran Soeharto Rebut Kembali Yogya

Pemerintah melarang semua jenis perayaan menyambut tahun baru.

Larangan berlaku secara Nasional  termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Pemerintah turut membatasi jumlah kerumunan yang diizinkan saat libur Nataru, yakni maksimal 50 orang.

“Disiplin penggunaan PaduliLindungi harus ditegakkan,” terang Luhut.

Untuk Perjalanan pemerintah melakukan pengetatan dan persyaratan tertentu

Perjalan jarak jauh dalam negeri wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Sedangkan untuk anak-anak, boleh melakukan perjalanan dengan syarat tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau 1 x 24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

Sementara itu, untuk orang dewasa yang belum divaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan bepergian.(*cor/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *