Faktanews.co.id – Debt Collector seakan menjadi hantu nyata masyarakat, dia tidak sendiri melakukan perilakunya, tanpa payung hukum mereka tak segan bergerombol mencari sasaran dengan bermodal info atau surat Coffian adanya nasabah leasing yang nunggak bayar.
Adakalanya satu orang memegang surat tugas dari PT tempat kerja yang berposisi seakan berhak melakukan ‘penyitaan’ barang agunan Leasing lalu mengajak teman lain membentuk gerombolan mendatangi mencegat layaknya polisi kepada nasabah leasing ditengah jalan ataupun datang kerumah penunggak menggertak kalau perlu memaksa orang tanda tangan menyerahkan motor ataupun mobil.
Merampas dalam bahasa mereka menarik unit sepeda motor ataupun Mobil adalah titik akhirnya, terserah nunggak alasan apa bagaimana caranya yang penting dapat kendaraan rampasan yang bisa diuangkan (upah) di Leasing untuk dibagi – bagi sekawanan.
Badan besar, berpenampilan sangar suara gelegar adalah modal mereka menciptakan suasana teror kepada Nasabah Leasing.
Mereka tidak mau tau hukum aturan kendaraan motor atau mobil antara nasabah leasing dengan Leasing terikat Undang-undang Fidusia dan barangnya adalah jaminan Fidusia.
Sementara leasing seperti mamanfaatkan mereka, pokoknya ada barang yang diserahkan uang ongkos diberikan.
Kalau nasabah tidak terima ulah Debt Colektor dan Lapor polisi ataupun debt Colektor di gebuki masyarakat, Leasing akan lepas tangan bukan tanggung jawabnya.
Ketua Lidik Hukum dan HAM Kabupaten Sumenep, A. Effendi, SH mengatakan, yang berhak melakukan sita terhadap kendaraan bermotor (jaminan Fidusia) itu harus menempuh jalur hukum jika kreditur menganggap debitur melanggar kesepakatan awal yang telah disepakati (ingkar janji).
“Maka kreditur bisa mengajukan perkara ke pengadilan dan pengadilanlah yang nantinya menentukan Debitur ini melanggar (wanprestasi) atau tidak. Sita jaminanpun yang berhak melakukan penyitaan ya jurusita di pengadilan bukan debt collector,” jelasnya, Jumat (01/1/2021).
Pantauan dilapangan, wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berbagai cara dilakukan Debt Collector merampas sepeda motor nasabah seperti melakukan pengejaran pengendara motor sasaran perampasan, bahkan lebih ngeri lagi tiba-tiba menghadang kendara layaknya begal.
Pepeng sapaan akrabnya juga mengungkapkan, jika nasabah sendiri yang mengalami hal tersebut, kemudian Debt Collector melakukan perampasan unit ditengah jalan.
“Maka dipastikan Debt Collector tersebut telah melawan hukum dengan cara melakukan perampasan di jalan. bahkan nasabah bisa melaporkan secara pidana ke Polsek atau ke Polres setempat,” tegasnya dikutip media, (4/1/21).
Effendi, SH yang biasa dipanggil Pepeng menyebut adakalanya Debt Colektor menghentikan laju kendaraan nasabah leasing (debitor), lalu pura-pura menanyakan STNK dan menjelaskan tunggakan pembayaran motor yang nasabah kendarai selanjutnya memaksa nasabah leasing mengikuti permintaan para Debt Collector untuk menyerahkan Unitnya.
Ngerinya, nasabah digiring ke kantor lesing agar lebih mudah merampas unit tersebut. Di kantor, Debt Collector berpura-pura pinjam kunci motor dengan alibi ngecek kendaraan.
Namun kenyataannya kunci tidak dikembakikan unit sasaran disita dan tidak bisa diambil kembali sang debt Colektor akan menghilang.
Pun bila nasabah terpaksa menyelesaikan leasing akan membuat paksa harus membayar semua angsuran terkadang pula angsuran yang belum waktunya dipaksa harus dilunasi kalau ingin kendaraan kembali bahkan harus ditambah 1,5 juta dengan dalih untuk mengganti upah debt Colektor yang sebelumnya menteror dan merampas.
Hal itu lah membuat masyarakat Sumenep, khususnya para nasabah resah geram atas tindakan tersebut.
“Maka dipastikan Debt Collector tersebut telah melawan hukum dengan cara melakukan perampasan di jalan. bahkan nasabah bisa melaporkan secara pidana ke Polsek atau ke Polres setempat,” tegasnya dikutip, (4/01/21).
Pepeng mengungkapkan, dulu pernah ada perintah dari Kapolres untuk melakukan tembak di tempat bagi Debt Collector yang merampas di jalan. Namun hal itu tidak membuat mereka takut dan kapok, malah semakin meraja lela.
Untuk itu, lanjut Pepeng, berharap atas kejadian tersebut Kapolres Sumenep akan merespon positif sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat Sumenep khususnya para nasabah.
“Polisi (Polres Sumenep) harus bisa mengambil sikap tegas atas maraknya debt collector yang telah dan sangat meresahkan masyarakat ini,” tegasnya.
Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.
Sementara itu, seperti diketahui, dalam konferensi pers yang digelar petang ini, Presiden Jokowi mewanti-wanti kepada kalangan industri untuk mematuhi kebijakan pemerintah mengenai aturan penagihan lembaga jasa keuangan (leasing). Jika tidak, pemerintah tidak akan segan mengambil jalur hukum.
“Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini,” tegas Jokowi dikutip saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020) lalu.(to/*ndu/kin).