Tak Berkategori  

Larangan Mudik Lebaran : Satgas Pantau Tempat Transportasi Umum dan Tempat yang Timbulkan Kerumunan Orang

Faktanews.co.id.– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 mengungkap, pihaknya masih menyusun aturan teknis terkait larangan mudik tahun ini oleh pemerintah saat Lebaran.

Larangan mudik ini berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021, terkait hal itu, Satgas akan berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.

“Masih dalam tahapan pembahasan ya. Mohon menunggu rilis resminya,” kta Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Di kutip (26/3/21).

Wiku menyebut, pihaknya telah menyiapkan mekanisme teknis di lapangan guna menjaga mobilitas warga sepanjang tanggal larangan mudik.

Salah satunya adalah pemantauan protokol kesehatan covid-19 di berbagai tempat transportasi umum dan tempat yang menimbulkan kerumunan orang.

Larangan Mudik.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Larangan mudik ini berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Keputusan ini kembali dipilih pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

Meski larangan mudik tidak berlaku sejak awal bulan Ramadhan, Muhadjir tetap meminta masyarakat untuk tidak mudik selain pada tanggal yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah.

“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.(*se/hay).

Baca juga:  Mantan Loper Koran dan LSM Meninggal, Pewarta Melayat dan Berikan Santunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *