Fakta News.-(Medan)– Laporan Dugaan Korupsi di Dinkes Serdang Bedagai, Puskesmas Pantai Cermin Tentang Dana Intensif Covid-19, BOK (Bantuan operasional Kegiatan), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), HIV (yang di Danai Global Fund) telah dilaporkan Sdri. RIRIS NATALIA SIREGAR. Am. AK. Ke Polda Sumatera Utara Tahun 2020 Hingga sekarang Jum’at.(27/10/23) tidak ada tanggapan proses Hukum.
Dalam Keterangannya Ibu Riris saat Temu Pers dan Tertulis pada Kamis 26-10-2023, Ibu Riris Menerangkan Bahwa Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan dan melibatkan Puskesmas Pantai Cermin awalnya melaporkan (1) Dr. Lidya Vera, kepala Puskesmas Pantai Cermin yg berada di jalan Haji Tengku Nurdin, (2) Lismaini Bendahara BOK, (3) Romauli Hutasoit Bendahara JKN, dan juga Puskesmas Pegajahan tempat beliau sekarang bekerja, Riris Melaporkan Kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumatera Utara, laporan ini diterima Subdit 3 Ditreskrimsus dan di tangani oleh penyidik Pembantu Aiptu Jeston sipayung pada 25 November 2020.
Tanggal 15 Februari 2022 Melaporkan Aiptu Jeston sipayung ke Propam presisi, tentang tidak mau memberikan Sp2HP, dari Propam di limpahkan ke Wasidik Krimsus, tapi tidak di tanggapi sampai saat ini.
Lanjut diketahui Riris juga melaporkan perihal tersebut atas ketidakprofesionalan aiptu Jeston Sipayung ke Irwasda Polda Sumut tertanggal 15-2-2022, juga tidak ada kejelasan sampai dengan saat ini dan kasus ini masih jalan ditempat.
“Karena lama tidak ada tindakan hukum saya mengalami intimidasi dan perbuatan – perbuatan yang tidak menyenangkan, Kemudian Saya melaporkan ke SPKT 8 Juni 2022, dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda tanggal 10 Agustus 2022 di pegang oleh penyidik Brigadir Heni Santa Ana br Guru singa. Lagi lagi tidak berjalan”, ungkap Riris.