Tak Berkategori  

Laporan Diduga Palsu, Pengacara Menuntut Balik

FaktaNews.-(Medan)– Pengacara Rustam Hamonangan Tambunan SH MH akan menyoal laporan diduga palsu terkait laporan arisan online.

Ini terkait sebelumnya dia mendengar ada laporan LP/STTP/B/1618/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama Nurmala Sari.

Anehnya setelah dilakukan cross chek LP tersebut dan menanyakannya ke penyidik ternyata tidak ada LP tersebut dan penyidik mengetahui tidak ada dikonfirmasi mengenai LP itu.

“Itu yang mencemarkan nama baik saya sebagai kuasa hukum dari MH. Padahal MH ini sebagai korban dan dikatakan rekan dalam pemberitaan di media sebelumnya,” ucap Kuasa Hukum MH, Rustam Hamonangan Tambunan SH MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Karena itu, kasus tersebut terus bergulir dan menuntut balik kepada oknum – oknum yang membuat pencemaran nama baik tersebut.

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”jelasnya.

Bukti LP itu tidak ada sama sekali di Polrestabes Medan.

Kata dia, isi dalam berita juga menuduh bertindak kasar, melakukan penghinaan terhadap seorang wanita dan menuduh MH adalah rekannya padahal MH korban yang sudah melaporkan kasus ini sebelumnya dengan nomor LP :STTLP/1599/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 16 Agustus 2021 atas laporan sebagai korban arisan online bernama Mukhlis Harianto.

Baca juga:  Ini Alasan Pemilik Warung Kopi Pelanggar PPKM Memilih Dipenjara Daripada Bayar Denda

“Karena itu, dengan adanya LP Muklis Harianto, Polrestabes Medan harus menindaklanjutinya, tandasnya.(vid/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *