Fakta News.-(Binjai)– “Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi,” Kalapas Binjai, Theo Adrianus melalui Kasi Binadik, Dat Menda.
Ini dia sampaikan terkait memperingati Hari Raya Waisak, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan penyerahan remisi khusus kepada narapidana Lapas Binjai beragama Budha, Minggu (04/06/23)
Bertempat di Aula Lapas Binjai sebanyak 11 orang Narapidana diberikan remisi khusus hari Raya Waisak.
Dat Menda menjelaskan, dalam Undang – undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara jelas termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka hari raya keagamaan karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan tanpa memandang agama Warga Binaan tersebut.