Kuasa Hukum Jelaskan Beda Nomor Petok dan Posisi Tanah Wakaf dengan Tanah Alm Suhaimi

Fakta News.-(Banyuwangi)–Mengesampingkan semakin kentara adanya pihak lain (mafia tanah) bermain dalam usaha serobot tanah Wakaf Penganjuran yang kini mereka tangani, Tim Kuasa Hukum Badan Wakaf Banyuwangi meyakini kepentingan umum dan kebenaran akan menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi.

Diketahui Perkara serobot tanah wakaf kini bergulir di Pengadilan Agama Banyuwangi dengan no perkara 3073/pdt.g/2022/PA.Bwi dengan obyek tanah wakaf Kelurahan Penganjuran terletak di timur Jl Badung Kelurahan Taman Baru Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Usai majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada selasa (23/5/23), pada proses hukumnya status tanah wakaf akan dilanjutkan sidang kesimpulan perkara pada 6 Juni 2023 mendatang.

Kepada wartawan tim kuasa hukum tanah Wakaf dari Misnadi & Partner secara gamblang menceritakan awal keberadaan tanah wakaf berasal dari Alm Djuwairiyah.

Anwar SH, salah satu kuasa hukum mengatakan, tanah wakaf berada di timur jalan Badung Kelurahan Tamanbaru.

Baca juga:  Giliran Fraksi PKB Menyoal Penjual Saham Penambangan Emas, Yang Dinilai Murah dan Tanpa Persetujuan Dewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *