Fakta News.-(Jakarta)- “Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”
Ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi terkait penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka
Plate jadi tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Sementara itu, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Plate jadi tersangka dan langsung ditahan terkait dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022
Dalam kasus itu diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar 8 Triliun.