FaktaNews.– Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka akhirnya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Proses hukum Amaq Sinta hingga di SP3 setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
Ini disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyusul pengambil alihan perkara tersebut di Polda NTB.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/22).
Djoko menyebut, keputusan gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB.(mes/kor/kin).