Tak Berkategori  

Kontroversi, Satu Putusan Perkara Sempat Hilang Dari SIPP PN, Ternyata Disidangkan Lagi

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Sebuah kontroversi mempertaruhkan kredibilitas putusan hakim terjadi di Banyuwangi dalam perkara.

Hal ini terjadi pada perkara yang ditangani majelis hakim yang diketuai
Khamozaru Waruwu yang juga Wk ketua PN Banyuwangi.

Seperti data yang diterima redaksi FaktaNews, majelis hakim yang dia pimpim sudah memutus perkara Nomor 69/Pdt.bth/2021/pn.byw dengan amar mengabulkan perlawanan eksekusi.

Pengabulan perlawanan (pembatalan eksekusi) sudah diputus tgl 14 Oktober 2021.

Putusan hakim tersebut sempat di ungggah dalam Ecourt Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi hingga pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyuwangi.

Batas banding perkara tersebut sudah ditetapkan 3 November 2021.

“Batas waktu pengajuan upaya hukum Banding di informasikan kepada pihak yang berperkara no. 69/pdt.bth/2021 PN.Byw untuk batas pengajuan upaya hukum Banding adalah sampai dengan tanggal : Rabu 3 November 2021,” bunyi kutipan putusan tersebut dalam tangkapan layar sebelum akhirnya menghilang.

Diketahui, belakangan dalam 3-4 hari terakhir putusan tersebut hilang dari SIPP PN Banyuwangi.

Ironisnya hari ini 21 Oktober 2021 ternyata majelis hakim yang sama kembali masih menyidangkan perkara tersebut

Informasi dan penelusuran dilapangan menyebutkan, hilang putusan tersebut diduga terkait pihak dalam perkara itu.

Dalam putusan itu, yang sempat terbaca dalam SIPP pada garis besarnya majelis hakim yang diketua oleh wakil ketua PN Banyuwangi itu memutuskan, mengabulkan bantahan pembantah seluruhnya.

Hal itu berkonsekwensi hukum pembatalan eksekusi lahan seluas 95.000 M2 seperti tercatat dalam sertifikat HGU no 3 Atas nama PT Tirta Windu Makmur.

Dengan putusan tersebut dijelaskan tanah tersebut berakhir masa berlaku HGU nya 8 Juli 2021.

Baca juga:  Dinas Perikanan Sasar Ibu Rumah Tangga Didarat Agar Bisa Dongkrak Ekonomi Keluarga

Dengan pembatalan eksekusi seperti bunyi dalam putusan, sesuai aturan tanah ijin Hak guna usaha yang sudah mati atau tidak diperpanjang maka tanah tersebut kembali kepada negara.

Putusan Dalam perkara itu menyatakan, biaya perkara Rp. 1.625.000
juga dibebankan kepada pengaju eksekusi yang ditolak yaitu Lie Fu Min selaku tergugat PT Sakura Sukses Cemerlang.

Kuasa hukum pembatal eksekusi Misnadi SH.MH mengakui penanganan majelis hakim dalam perkara tersebut sangat janggal dan mengundang kontroversi.

Menurutnya apa yang diputus oleh hakim merupakan hukum yang harus dijalankan.

“Dalam putusan tanggal 14 Oktober, dan sudah dijelaskan banding adalah tanggal 3 November 2921,” kata Misnadi.

Pun semisal ada upaya hukum lain kata kuasa hukum Moersanjoto Oetomo alias Jimmy, dalam peraturan hukum, pihak yang berperkara bisa mengajukan hukum ke pangadilan lebih tinggi.

“Tidak bisa apa yang diputus misalnya dianulir, lalu dianggap oleh majelis hakim yang sama proses hukum masih berjalan di pengadilan tingkat yang sama (pengadilan Negeri),”tegasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *