Tak Berkategori  

Kontroversi Satu Perkara Dua Putusan Berbuntut Hakim Dilaporkan Maupun Banding

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Selain melaporkan majelis Hakim yang menangani, perkara no 69/pdt.bth/2021/PN.Byw, juga tetap mengikuti presedur keberatan terhadap putusan dengan melakukan banding.

“Waktu kesempatan juga kita lakukan dengan cara presedur peradilan, kita sudah banding,”kata salah satu kuasa hukum pemohon pembatal eksekusi, M Ikbal SH.(27/10/21).

Menurutnya langkah hukum ini juga penting dilakukan guna mendapatkan keadilan sesuai hukum.

“Kita banding terhadap putusan tanggal 21 Oktober (kemarin),” ungkap Ikbal.

Materi bandingnya juga tak jauh dari persoalan pokok bahwa tanah HGU yang sudah mati masa ijinnya kembali menjadi aset Negara.

Perlu diketahui obyek yang diperkarakan berbentuk lahan seluas 95.000 M2 dengan HGU yang sudah mati tepatnya 2010 lalu, namun beberapa tahun saat mati ijin HGU berikutnya dijual kepada pihak lain.

Lebih jauh kuasa hukum Moersanjoto Oetomo alias Jimmy itu, melakukan banding demi mendapat keadilan.

Berkaitan perkara itu yang sudah diputus sebelumnya sudah termuat dalam sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) lalu hilang dan muncul putusan lagi di waktu berbeda dan berbalik dari putusan sebelumnya hal itu urusan lain terkait dugaan perilaku hakimnya.

“Kira-kira seperti itu soal hukumnya kita banding, soal perilaku kita melaporkan pihak hakim ke lembaganya,” kata Ikbal.

Seperti diketahui kredibilitas hakim di Banyuwangi jadi sorotan publik ketika putusan perkara yang diketuai Khamozaru Waruwu yang juga Wk ketua PN Banyuwangi.

Baca juga:  Meski Sempat Kepung Gedung Dewan, Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Berjalan Damai

Dalam perkara ini berawal sengketa lahan seluas 95.000 M2 itu sebelumnya pada tanggal 14 Oktober lalu dengan melibatkan para pihak bos pengusaha tambak.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Komang Dedik Prayoga tak bisa terlalu banyak berkomentar ketika di konfirmasi terkait kontroversi satu dua putusan (satu hilang dari SIPP dan diputus kembali dengan isi berbalik) tersebut.

“Saya tidak bisa mengomentari perkara, kalau soal itu (ada putusan) saya tidak tahu,”kata komang seraya melihat tangkapan layar putusan lengkap tanggal 14 Oktober dan waktu batas banding perkara 3 Nopember 2021.

Komang yang didampingi penitera pengganti sempat mengira putusan tanggal 14 Oktober merupakan putusan sela yang dikenal dalam hukum apakah majelis berhak menangani perkara tersebut.

Komang mengaku tidak mengetahui ada putusan perkara yang sama yang diputus pada 14 Oktober (kemudian hilang dari SIPP pengadilan dan diputus lagi tanggal 21 Oktober isi amarnya bertolak belakang.

“Saya coba nanti sampaikan kepada kepada yang menangani perkara (diketuai Khamozaru Waruwu yang juga Wk ketua PN Banyuwangi), pak ketua hakimnya masih saya hubungi,”kata Komang.(*kin).

(Bersambung) isi putusan tanggal 14 Oktober 2021 vs tanggal 21 Oktober 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *