Fakta News.–Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara mengaku pihaknya memeriksa dan mengecek kepiting yang dieksport sesuai dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.
“Tidak benar kalau kami tidak memeriksa secara keseluruhan atau acak,” kata Nandang kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/2/24) sore.
Nandang mengatakan, pihaknya sangat teliti dalam memeriksa kepiting yang berkarapas dibawah 12 centimeter. Berapapun banyak koli kepiting yang diekspor seluruhnya wajib diperiksa.
“Kalau kedapatan kepiting berkarapas (berukuran) kecil langsung kita sita dan dilepas liarkan,” terangnya.