Tak Berkategori  

Kontroversi Abu Janda Dipusaran Kasus Sebut ‘Islam Agama Arogan’ dan Cuitan Rasis Kepada Eks Anggota Komnas HAM

Faktanews.co.id.– Kapolri baru Listyo Sigit, diharap bergerak cepat dengan kasus dugaan rasisme yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai terlapor terkait pernyataan dalam akun Twitternya @permadiaktivis1.

Sebelumnya KNPI telah lebih dulu melaporkan Abu Janda karena membuat cuitan bernuansa rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

“Sila kedua dari Pancasila “Kemanusian yang adil dan beradab” siapapun anak bangsa, harus memiliki adab dalam berkomunikasi. Kata-kata yang keluar tidak boleh menyinggung orang. Jika Abu Janda menilai perkataan Evolusi tidak ada masalah. Tapi, bagaimana respon sosial yang mempermasalahkannya,” tegas Anggota DPR-RI Komisi IV dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi dikutip Media Minggu (31/1/21).

Menurut Anggota DPR dari PAN itu, siapapun anak bangsa, harus memiliki Adab berkomunikasi, oleh karenanya meminta Polri untuk bertindak tegas terhadap kasus dugaan UU ITE.

Desakan Polri untuk bertindak tegas terhadap kasus dugaan UU ITE Abu janda juga disuarakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca juga:  Megawati Ucapkan Ulang Tahun 1 Abad Partai Komunis Tiongkok dan Harapan Abadi Persahabatan

Sahroni mendesak aparat kepolisian segera menangkap pegiat media sosial Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai tersebut.

Polisi harus segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena perkataan Permadi dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda, karena ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap,” ujar Sahroni dikutip Jumat (29/1).

Terkait hal itu, Bareskrim Mabes Polri mengyebut tengah mempelajari laporan tersebut.

“Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (29/1).

Namun Rusdi belum merinci lebih lanjut ihwal laporan jika sudah ada perkembangan terkait laporan tersebut.

“Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” ucap Rusdi.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan Abu Janda itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.

Menurut Medya kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.

“Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian” kata Medya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Baca juga:  Penyanyi Senior Reza Artamevia Kembali Ditangkap Karena Narkoba 

Pantauan faktanews.co.id, cuitan yang dinilai SARA itu sudah tidak dapat ditemukan lagi atau dihapus.

Masih terkait Abu janda, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menjadwalkn pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda , Senin (1/2/2021).

Kali ini Abu Janda akan dimintai keterangan oleh polisi ihwal pernyataannya di media sosial twitter yang menyebut ‘Islam Agama Arogan’.

Kepastian itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argoo Yuwono saat dikonfirmasi dua hari lalu, Sabtu 30 Januari 2021. “Betul (Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim,” katanya.

Sekadar informasi, masalah terkait Abu Janda langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian berselang satu hari dari pelaporannya. Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama oleh seorang Pengacara, bernama Medya Rischa, Jumat 29 Januari 2021.

Polri telah menerima pelaporan yang tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.(fa/hay).