FaktaNews.-(Banyuwangi)– Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, persoalan tambang galian C di Banyuwangi merupakan persoalan lama dan sangat kompleks.
Banyak masalah yang perlu diluruskan kembali dengan menyusul aturan pemerintah pusat yang nantinya akan diuraikan dalam pelaksanaan di daerah.
Perlu adanya semua pihak duduk bersama mencari akar masalah selanjutnya mencari solusi melalui regulasi.
Ini disampaikan Ficky terkait permintaan usulan Asosiasi pengusaha mineral (Aspamin) yang meminta ada regulasi daerah yang mengatur pajak dan retribusi tambang galian C.
Banyak masalah yang perlu diluruskan kembali dengan adanya aturan pemerintah pusat yang nantinya akan diurai ke daerah.
Menurut Pilitikus Wanita PDIP Banyuwangi itu, meski adanya usulan regulasi daerah yang mengatur pajak dan retribusi tambang galian C.
Namun pemerintah tidak bisa serta merta hanya mengacu keinginan pendapatan daerah kemudian mengesampingkan peraturan pendukung dari pungutan atau restribusi itu.
Ficky meminta semua pihak untuk belajar memahami, mengatur regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Penyusunan perda tentang tambang perlu masukan dari berbagai pihak karena menyangkut urusan infrastruktur, lingkungan, pertanian dan lainnya.
“Soal galian C ini rawan sekali berbagai aspek ada didalamnya, tentunya perlu keterlibatan dan sumbangsih semua pihak untuk menentukan langkah sesuai kaidah aturan yang berlaku,”kata Fikcy,(25/10/21).
Ficky mengatakan, pihaknya berkeinginan membuat peraturan daerah yang benar-benar berkualitas, tidak asal-asalan yang justru beresiko terhadap masalah baru dikemudian hari.
Oleh karenanya, dia berharap kepada semua pihak untuk belajar memahami, mengatur regulasi dari pemerintah pusat.
“Mengharapkan dan mengusulkan peraturan daerah tidak bisa dilakukan asal-asalan, apakah hanya melakukan revisi Perda yang sudah ada atau mengusulkan perda baru melalui dewan maupun Bupati,”ungkapnya bernada tanya.
Sebelumnya, Asosiasi pengusaha mineral (Aspamin) yang menuntut adanya regulasi daerah yang mengatur pajak dan retribusi tambang galian C.
“Tidak adanya payung hukum yang mengatur pajak dan retribusi tambang yang menjadi kendala bagi pemerintah setempat ikut memberi pundi-pundi penerimaan daerah dari sumber daya alam,” kata Ketua Aspamin,Abdillah Rafsanjani, Senin 25 Oktober 2021.
Sementara itu, dilapangan muncul pungutan-pungutan yang tidak bias dipertanggunjawabkan alias bodong mengalir kepada oknum
“ Kawan-kawan pengusaha galian C maupun armada material banyak yang mengeluh karena pungutan ngak jelas,ada yang harian,mingguan bahkan bulanan,yang jelas hari ini para penambang bangkrrut semua,”katanya.(*kin).