Fakta News.-(Banyuwangi)– Sidang DPRD Banyuwangi dalam rapat dengar pendapat digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan tim sayang Masjid Agung Baiturrahman terkait dengan kejelasan status tanah dan keterbukaan urusan keuangan Masjid tersebut.
Wakil Ketua DPRD, M Ali Mahrus mengatakan, pihaknya mendengar Polemik pengelolaan Masjid Agung Baiturrahman ini dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas namun demikian hal itu perlu ditindak lanjuti kebenarannya selanjutnya untuk mencari solusi.
Salah satu solusi penyelesaian polemik Masjid Agung Baiturrahman menurut Ali Mahrus adalah untuk mengetahui status tanah masjid tersebut, DPRD akan segera memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak terkait untuk menelusuri proses perubahan status tanah tersebut.
Hal ini menurutnya harus di clearkan dulu sehingga bisa diketahui, tentang status kepemilikan tanah berdirinya masjid, apakah milik pemerintah daerah atau perseorangan.
Karena dari keterangan saksi yang masih hidup, tanah tempat berdirinya Masjid Agung Baiturrahman itu awalnya milik negara berdasarkan kerawangan desa, yang selanjutnya diproses dijadikan SHM yang kemudian dialihkan menjadi sertifikat wakaf.
”Jika persoalan ini tidak keluar dari awal, sampai kapanpun akan menjadi polemik, termasuk persoalan yayasan yang dianggap ilegal dan seterusnya karena persoalan ini ada di hulunya yang belum jelas,”ungkap M Ali Mahrus usai RDP Kamis, (14/9/23).