Tak Berkategori  

Ketua Peradi Soroti Koordinator Advokasi Hukum Paslon 02

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Kusak kusuk pergunjingan Akibat tidak sikron dalam pembentukan formil kuasa hukum dan advokasi hukum Pasangan Calon (Paslon) no 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah akhirnya muncul kepermukaan.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi Misnadi SH merasa prihatin hal ini terjadi berlarut-larut justru saat kuasa hukum Bupati terpilih paslon no 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah sedang konsentrasi menghadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh paslon 01, Yusuf Widyatmoko dan KH Muhammad Riza Aziziy dalam sengketa Pilkada Banyuwangi 2020.

Seperti diketahui, ketua PDI-P Banyuwangi Made Cahyana Negara telah menunjuk Ikbal dkk sebagai Kuasa hukum Paslon 02, belakangan nama Rori Desrino Purnama mengaku telah ditunjuk sebagai ketua koordinator Tim Hukum Paslon 02 yang telah menyiapkan tim kuasa hukum terdiri dari 22 orang Advokat.

Dikutip beberapa media, Rori juga mengklaim telah menunjuk pula Ikbal SH sebagai ketua kuasa Hukum paslon 02.

“Saya baca di beberapa media sebelumnya, muncul anggapan bahwa tim kuasa hukum paslon 02 ini seakan tunjukan dari kordinator tim kuasa hukum paslon no 2, kenyataannya koordinator Tim hukum ber SK kan pada tanggal 22 Januari, sedangkan Advokat ditunjuk selaku kuasa hukum ditandatangani tanggal 18 Januari oleh ketua PDI-P Banyuwangi, Hukum tidak berlaku surut,” kritik Misnadi.

Misnadi mengatakan persoalan tidak singkron formalitas yang sudah terekpos dan diketahui publik tersebut hendaknya harus dijadikan koreksi bagi paslon 02 Ipuk/Sugirah serta PDIP Banyuwangi dan partai pengusung lainnya.

Baca juga:  Usulan FKPRM Jatim Buat Dua Buku Di Respon Staf Kepresidenan

Menurut Misnadi, surat kuasa khusus  tidak bisa serta merta diganggu oleh badan hukum lainnya atau perorangan atau kelompok lainnya sebab sudah diatur dalam HIR ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR.

“Penunjukan koordinator tim kuasa hukum itu kurang tepat, bagi advokat tidak ada lagi yang diatasnya,” ungkapnya.

Apalagi ketua Tim hukum tersebut belum diketahui apakah berprofesi sebagai Advokat (pengacara).

Dalam hal ini Misnadi mengatakan pihaknya merasa sama dengan beberapa curhatan anggota PERADI yang tergabung dalam tim kuasa hukum paslon 02 serta pihak internal Peradi, merasa malu dan sedikit tersinggung, serta secara moral mungkin sedikit terganggu.

“Semestinya koordinator tim hukum itu juga seorang berlatar belakang Advokat, karena yang dikoordinir ini adalah pengacara profesional semua,”ungkapnya.

Lebih jauh Misnadi memahami, dalam hal penunjukan kuasa hukum ataupun tim advokasi merupakan hak institusi partai maupun kubu Paslon.

Namun yang mesti dipahami, Advokat merupakan salah satu penegak hukum terdiri dari personal yang teruji baik secara kredibilitas maupun dalam kompetensi ke ilmuwan dibidangnya.

Setidaknya dengan penunjukan kuasa hukum atau tim advokasi hukum kepada pihak yang kredibel secara personal dan ber profesi advokat, menurut Misnadi ini terkait setiap langkahnya dipandang baik, dan dalam ikut membantu proses hukum tidak terkendala ataupun setiap pendapat hukumnya.

“Dalam tujuan mencerdaskan masyarakat Banyuwangi memang lebih tepat dilakukan pihak yang berkompeten dan memahami ilmu hukum, dalam hal ini saya memandang perlu untuk memberi saran dan kritik, apalagi hal ini berkaitan sengketa Paslon, ini soal demokrasi Banyuwangi  untuk mencari kepastian hukum yang didalam juga bertujuan mencerdaskan masyarakat Banyuwangi harus dilakukan pihak yang berkompeten dalam berpendapat berdasar pengetahuannya dalam hukum,”pungkasnya.(*kin).