Fakta News.-(Jakarta)– Dukungan masa kerja kepala desa menjadi 9 tahun kali ini disampaikan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo (Bangsoet).
Dukungan ini disampaikan Bamsoet
saat menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022
Selain dari Wakil Ketua Umum partai Golkar ini dukungan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.
“Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan kepala desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif kepala desa hanya 2 tahun,” ungkap Bamsoet dilansir media Kamis, (1/12/22).