FaktaNews.- Ketua FKPRM Jatim Drs. Agung Santoso mengatakan, para Pemimpin Redaksi Media, baik cetak, eletronik, online diharapkan selalu menekankan kepada jurnalisnya mengolah dan menyajikan berita tidak melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
“Tujuannya, agar para jurnalisnya dalam membuat karya jurnalistiknya tidak melanggar KEJ, supaya setelah berita di tayangkan tidak bermasalah di belakang hari,” kata Agung dalam kesempatan hadir pada Rapat Koordinasi Dewan Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media (FKPRM) di Lumajang, (27/6/21).
Rakor FKPRM berlangsung dua hari sejak 26-27 Juni 2021 dihadiri selain dihadiri Ketua FKPRM Agung Santoso dan puluhan pimpinan perusahaan/redaksi dari Kabupaten Lumajang, Surabaya, Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, dari jajaran tamu hadir pula Kepala Monumen Pers Nasional (MPN) Widodo Widodo Hastjaryo.
Menurut Agung, dalam menampilkan Karya jurnalistik, pimpinan redaksi harus senantiasa cermat memahami karya hasil tulisan para wartawan dilapangan, ini sangat penting karena produk jurnalistik dituntut proposional dalam setiap berita yang di komsumsi publik.
“Apapun jenis berita dan isi berita tetap pemimpin redaksi memegang kontrol karya jurnalistik dengan rambu-rambu KEJ,” kata Agung.
Sementara itu, kepala MPN,Widodo Hastjaryo dalam kesempatan itu, memberikan pemahaman tentang MPN kondisi terbaru tahun 2021 ini setelah dideklarasikan MPN sekitar tahun 1933 hingga di tahun 2021 yang sudah banyak mengalami perubahan.
Banyak perubahan yang terjadi di MPN dengan tidak menghilangkan nilai kultur sejarah Pers hanya lebih berinovasi modern kondisinya.
Widodo menceritakan sejarah pers Nasional, seperti pada 9 February 1946 dibuat kongres para insan Pers berkumpul dan membentuk hari Pers Nasional.
“Semua ada sejarah dan lengkap, mulai photo dan benda sejarah, seperti photo para wartawan yang sejarahnya ingin ikut kongres, kamera, hingga radio penyiaran,”terangnya.(*kin).