Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Pemberhentian tenaga harian lepas (THL) yang kini masih belum terselesaikan mestinya dijadikan Eksekutif (Pemkab, Banyuwangi) untuk momentum menyelesaikan keseluruhan terkait THL dimasa mendatang.
Persoalan 331 THL yang tidak diperpanjang kontrak yang hingga kini belum ada penyelesaian sangat berkaitan Pemkab, Banyuwangi dalam menentukan ikatan kerja dengan THL.
Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana Negara mengatakan, THL selama ini dipahami sebagai pegawai di ikat dalam kontrak dalam hitungan durasi waktu lamanya pengabdian.
Karena lamanya merasa mengabdi dikemudian hari memunculkan penafsiran-penafsiran lebih.
Maka ketika tidak diperpanjang kontrak dibandingkan dengan lamanya mengabdi sehingga memunculkan rasa diperlakukan tidak adil, tidak ada kepedulian, tidak empati dst.
Padahal bila regulasi ditempatkan pada relnya secara proposional, maka semua tidak akan berbuah menjadi polemik.
“Ini penting agar kedepan mereka yang bekerja sebagai THL tidak mengartikan lebih dalam kedudukan sebagai pekerja yang tugasnya membantu pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah,”kata Made Cahyana.(3/6/21).
Made menjelaskan dalam regulasi keberadaan THL identik dengan kebutuhan SDM yang dibutuhkan pada instansi.
Dalam hal ini, domain eksekutif sebagai pelaksana kewenangan untuk rekrutmennya, pun dalam rekrutmen dipertimbangkan SDM yang mampu mendukung sukses berjalannya program kegiatan di instansi masing-masing.
“Tentu saja, instansi memerlukan pekerja dengan SDM yang dibutuhkan berkesesuaian,”terang politisi senior PDIP Banyuwangi ini dikantornya.
Dalam konteks itu, kebutuhan jumlah SDM yang diperlukan juga menyesuaikan tiap item kegiatan.
Made Cahyana merincikan, misal di instansi tersebut ada berapa kegiatan yang berjalan, tiap kegiatan itu butuh SDM apa saja, berapa jumlahnya.
Berapa THL itu gajinya?.menurut Made hal itu tidak dihitung dalam sebulan digaji berapa?. hitungannya pada item kegiatan.
“Hitungannya gaji upahnya berdasar kegiatannya, karena ditiap kegiatan sudah inklut berapa upah THL itu, jadi bukan gaji bulanan,”ungkapnya.
Dalam hal ini, kedepan eksekutif (Pemkab, Banyuwangi) harus mengatakan sebenarnya sistem kerja dan upahnya, sehingga keberadaan THL tidak menjadi masalah dikemudian hari seperti sekarang ini.
“Ini momentum untuk meluruskan dan perlu dijelaskan status THL ketika mulai kerja dalam instansi-instansi,”kata Made.
Lebih jauh made menjelaskan, pun dalam masa waktu kontrak kerja SDM tersebut mengacu berapa waktu selesainya tiap kegiatan tersebut.
“Katakan saja sebenarnya kontrak kerja THL adalah tiap-tiap kegiatan, jadi bukan dihitung berapa lama THL itu mengabdi di instansi itu,”jelasnya.
Karena sebenarnya kontrak kerja THL adalah tiap-tiap kegiatan.
Maka waktu kegiatan pekerjaan tertentu selesai secara otomatis masa kerja SDM (THL) berakhir.
“Bukan kontrak waktu misalkan dari tahun berapa hingga tahun berapa dia bekerja mengabdi di instansi itu,”Ungkap made.
Menurutnya, kedepan semua pemahaman harus dalam presepsi sama bahwa keberadaan THL ditentukan dalam durasi waktu kegiatan yang secara otomatis masa kerja SDM (THL) kapan berakhir.
Namun demikian, dalam waktu berbeda dan item kegiatan berbeda SDM (THL) tersebut bisa saja akan direkrut kembali sesuai kebutuhan.
“Kalau SDM (THL) itu masuk kriteria kegiatan lain atau berikutnya, dia juga bisa digunakan kerja lagi, yang intinya THL itu bekerja bukan kontrak waktu bulanan atau tahunan, dia bekerja sesuai item kegiatan yang membutuhkan kemampuannya, dan gajinya ada di item kegiatan itu,”pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini tidak diperpanjang kontrak kerja 331 THL sekitar februari lalu menjadi polemik berkepanjangan belum terselesaikan.
Rencannya dalam waktu dekat Pihak DPRD Banyuwangi akan meminta klarifikasi hal itu kepada Pemkab.Banyuwangi untuk menghadirkan SKPD terkait.
“Kita akan undang, kita minta penjelasan kapan 331 THL diselesaikan,” kata Made.
Sementara itu, sebelumnya terkait tidak diperpanjang kontrak 331 THL menurut versi Pemkab Banyuwangi hal itu bukan pemecatan atau pemberhentian THL.
Pemutusan kontrak 331 bagian hasil Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dalam monitoring dan evaluasi serta penataan THL secara komprehensif sesuai Anjab dan ABK, sehingga ada efisiensi serta efektifitas kinerja.
Diketahui, berdasarkan Anjab dan ABK di luar guru, kebutuhan pegawai Pemkab Banyuwangi, terdiri pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta THL sekitar 7.313 pegawai, masing-masing terdiri 3891 THL, 114 PPPK, dan 3.897 PNS.
Sedang jumlah jumlah pegawai di Pemkab Banyuwangi berjumlah 7.902 pegawai.
Dalam kaitan itu, Sekretaris Kabupaten Mujiono menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/423/429.204/2021 pada tanggal 25 Februari 2021.
Dalam SE tersebut Sekkab, meminta seluruh SKPD menyampaikan ucapan terimakasih terhadap THL yang tidak diperpanjang kontraknya.(*kin).