Tak Berkategori  

Keterlaluan Menghina Agama Islam Hingga Menyebut Nabi Muhammad Dikelilingi Setan dan Pendusta, Muhammad Kece Ditangkap Di Bali

FaktaNews.-(Jakarta)– Youtuber, Muhammad Kece, pelaku kasus dugaan pelecehan, dan penistaan agama Islam, ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/8).

Kece merupakan pelaku dugaan tindak pidana penistaan agama Islam dengan berbagai argument tak lazim tersebut ditangkap di wilayah Bali.

Rencananya Kece langsung akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Agus.

Video unggahan M Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan serta keresahan publik dalam toleransi dan keyakinan ajaran beragama.

Dalam kontennya, Youtuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Selain itu Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Kece juga ngelantur mengatakan nabi Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Tak berhenti sampai disitu, kece juga banyak membuat pernyataan mengandung unsur menghina agama Islam.

Dengan berdasar berbagai konten itu, Sebelum menangkap, penyidik Polri telah menaikkan status perkara pelecehan agama Islam oleh Muhammad Kece itu ke tahap penyidikan.

Langkah ini setelah penyidik mendapatkan bukti awal cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Setelahnya, Polisi memburu keberadaan M Kece dan memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Baca juga:  Berceramah di Acara Khatam Qur'an, Syekh Ali Jaber Ditusuk Pemuda

Sebelum itu, Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Lebih jauh Kementerian Kominfo membuka kanal aduan bila masyarakat menemukan konten termasuk konten penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.(re/cor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *