Fakta News.-(Banyuwangi)– Kepatuhan para nelayan maupun pembudidaya ikan dalam regulasi yang dicanangkan pemerintah sebenarnya merupakan pintu masuk para pelaku usaha budidaya ikan dan nelayan dalam rangka mendapatkan hak-haknya.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi Alief R Kartiono terkait usaha Dinas perikanan dalam berbagai kesempatan memberikan sosialisasi beberapa regulasi yang mestinya di punyai para nelayan, pembudidaya ikan atau pelaku usaha perikanan.
Alief menjelaskan, harapan pemerintah para nelayan ataupun pengusaha ikan utamanya pengusaha mikro atau nelayan kecil dan menengah melengkapi administrasi izin dan kelengkapan lain semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan nelayan usaha budidaya ikan ataupun pelaku usaha perikanan.
Alief mencontohkan pemerintah dalam memberikan hak-hak nelayan harus sesuai sasaran yang diharapkan dengan mengutamakan persyaratan pelaku usaha ikan guna bisa dipertanggung jawabkan secara administrasi maupun dana pemanfaatan.
“Misalnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) itu memang dihimbau bagi mereka, nantinya kita juga akan fasilitasi mereka yang punya kelengkapan ijinnya ketika mereka membutuhkan hal yang berkaitan dengan usaha mereka misalnya bantuan subsidi BBM nelayan, bantuan program sehat nelayan yang memberi sertifikat hak atas tanah nelayan pembudidaya ikan dan seterusnya,” terang Alief dikutip,(15/5/23).