FaktaNews.– Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri telah melakukan investigasi dan pemeriksaan dengan memeriksa 20 orang saksi terkait peristiwa nahas yang memakan ratusan korban jiwa pada peristiwa laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/22).
Dalam kasus ricuh yang merenggut sebanyak 125 supporter Arema ini mabes Polri sudah menaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin malam(3/10/22).
Siapa yang akan menjadi tersangkanya? mereka yang terkait dalam peristiwa tersebut menyusul pihak kepolisian menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP.
Menurut Dedi terkait dalam peristiwa itu, pihak Mabes Polri dalam hal ini Itwasum Polri bersama dengan Biro Paminal Propam Polri juga melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian.