FaktaNews.-(Bengkulu)– Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi turun langsung beserta tim Bapas Reaksi cepat guna melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan menjadi dasar membuat usulan pencabutan asimilasi. Senin, (23/08/2021).
Pemuda berinisial DA warga Panorama Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Bengkulu setelah menerima program asimilasi, mengulangi perbuatannya.
Mendengar hal itu Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, langsung mengambil tindakan untuk usulan pencabutan Asimilasi.
“Segera berkoordinasi dengan Penyidik dan melakukan pemeriksaan sebagai dasar usulan pencabutan asimilasi” Kata Resman Hanafi, Kepala Bapas Bengkulu.
Sesaat mendapat info dari tim Polda dan membaca berita media, Kepala Bapas Bengkulu melakukan reaksi cepat.
DA merupakan klien assimilasi di rumah untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dari Lapas Kelas II A Bengkulu.
DA diserah terima asimilasi dari Bapas Kelas II Bengkulu, pada 2 Agustus 2021 dengan kasus Narkotika dan untuk pengawasan dilakukan oleh PK Muda Solatiah.
DA diamankan kembali dengan kasus serupa pada Sabtu (21/8), malam sekitar pukul 21.00.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan mengusulkan pencabutan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, maka DA akan menjalani kembali sisa pidananya tanpa menghitung lamanya menjalani asimilasi.
“yang bersangkutan juga mendapatkan Sanksi diberikan kepada narapidana asimilasi yang melanggar hukum.
“Dia tidak mendapatkan /dicabut untuk mendapatkan remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana, Menjalani tutupan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari, apabila belum menunjukan perbaikan perilaku,” katanya.(vid/kin).