Laki Menilai pihak Kejati Aceh tidak bernyali alias mandul, untuk melakukan pengusutan temuan BPK tahun anggaran 2021 tahun yang lalu.
“Terkesan kembali, adanya main mata di antara Pemkab Aceh Timur dengan pihak aparat hukum daerah Aceh. Sehingga kasus tersebut, disinyalir tidak di usut atau pun di audit sampai dengan tahun 2024 ini,” kata ketua LAKI Aceh Saiful Anwar Minggu , 24 November 2024.
Saiful menginformasikan, adanya temuan LHP-BPK pada tahun anggaran 2021 yang lalu, di Kabupaten Aceh Timur Prov.Aceh.
Temuan itu terindikasi korupsi, namun menurut ketua DPC (LAKI) Aceh Timur. Saiful Anwar kepada wartawan media online ini, bahwa pengusutan adanya penyelewengan keuangan di pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur terkesan di tutup-tutupi.
Dia mendesak, pihak Pemkab Aceh Timur wajib menjelaskan kepada publik, tentang kebenaran penyimpangan dan penyelewengannya itu, sebagaimana di atur dalam undang-undang (U-U) nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya penyelewengan tersebut, telah merugikan negara yang dananya bersumber dari rakyat.