Fakta News-(Banyuwangi)– Di tengah sengkarut tindakan hukum yang belum ada kepastian kelanjutan terhadap tersangka Nafiul Huda yang hingga kini ditunggu masyarakat Banyuwangi terkait dugaan dana fiktif makanan dan minuman di kantor badan kepegawaian Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga menangani korupsi dana fiktif terkait bantuan kepada pedagang warung kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
Penyidik Kejaksaan diinformasikan menemukan dugaan dugaan korupsi terkait bantuan kepada warung kecil dan PKL tahun anggaran 2021.
Dalam schedule bantuan diterima oleh PKL maupun warung kecil masing-masing menerima sekitar Rp.300 ribu per orang.