FaktaNews.-(Banyuwangi)– Kabar Dugaan penyunatan dana Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tampaknya bergulir diranah hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait dalam program tersebut.
Plt.Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Banyuwangi dan beberapa pihak terkait lainnya dikabarkan dipanggil untuk klarifikasi, Senin (13/9/21).
Nanin dan beberapa orang lainnya diminta keterangan klarifikasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Dugaan penyunatan Banpres BPUM sebelumnya ramai diberitakan terjadi dibeberapa Kecamatan seperti, terindikasi terjadi di Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Genteng, Purwoharjo, Banyuwangi kota dan Kalipuro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dugaan penyunatan dana Bansos itu masih alam proses penyelidikan.
Sejumlah saksi terkait sudah dipanggil dan diminta keterangan atau klarifikasi terkait penyunatan itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan,”kata Rawi.
Informasi yang diterima menyebutkan, Nanin diminta keterangan mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan, pengusulan calon penerima sekaligus cara penyalurannya.
Sejauh ini, pihak Kejari Banyuwangi masih belum bisa merinci siapa saja yang juga dipanggil mengenai dugaan penyunatan (minta jatah) itu.
“Masih dalam penyelidikan, Kita belum bisa untuk mengambil kesimpulan adanya perbuatan yang melawan hukum,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto SH.
Diketahui, bansos tersebut dalam mekanismenya langsung ditransfer ke masing-masing warga penerima melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Besar dana bantuan itu sebesar 1,2 juta rupiah kepada masing-masing nama penerima bantuan
Namun demikian, di Banyuwangi oknum yang diduga mengaku merasa berjasa terhadap warga yang mendapat bantuan program tersebut berani menyunat (meminta) 300-500 ribu kepada penerima bantuan.
Kejaksaan dalam hal ini belum mengurai bagaimana modus atau cara oknum-oknum yang mengklaim berjasa melakukan pendataan hingga realisasi saat minta jasa administrasi kepada penerima Banpres BPUM.(*int/kin).