Faktanews.co.id.–“Kasus Dugaan Korupsi Jalan Marlempang ini masih terus berjalan dimana proses nya sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dari Ahli, jadi harus sabar,” ujar Rejeskana,SH,MH, didampingi Kasipidsus Reza Rahim,SH,MH,Rabu (26/5/21).
Pernyataan dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang ini disampaikan terkait dugaan korupsi Jalan Marlempang di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019 yang dilakukan Penanganan kasusnya sejak bulan Oktober 2020.
Ini juga mengklarifikasi adanya dugaan berbagai pihak yang menuding penanganan kasus yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang itu terhenti dan menangkis kabar kalau ada upaya untuk menghilangkan kasus tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus dimaksud tersebut masih dalam pengusutan.
Menurut Rajeskana, penanganan kasus tersebut memerlukan waktu panjang.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi harus mengumpulkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk,
“Paling tidak minimal ada dua (alat bukti).
Ia mencontohkan pemeriksaan fisik yang sudah dilakukan oleh ahli tersebut tidak sembarang untuk menghitung nya.
Apalagi nanti nya hasil penghitungan tersebut yang akan dibuktikan dimuka persidangan, bila salah hitung bisa-bisa hasilnya tidak maksimal.
Dia menjelaskan, Jaksa penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos agar lebih dilakukan pendalaman lagi dengan kasus yang dimaksud untuk mengungkap kerugian negara yang riil. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa,”katanya.(vi/kin).