Tak Berkategori  

Kejagung Sebut Jaksa Nanang Gunaryanto Yang Meninggal Dunia, Jaksa Hebat

FaktaNews.co.id.- Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung, Nanang Gunaryanto, SH. MH., dikabarkan meninggal dunia Jumat, 16 Juli 2021 sekira pukul 6.00 WIB pagi.

Kabar duka korps Adhyaksa disampaikan di akun Instagram @kejaksaan.ri.

Nanang Gunaryanto meninggal dunia di RS Bateshda Yogyakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.

Belum ada kejelasan sakit yang dialami jaksa yang mulai dikenal publik saat penanganan kasus “kontroversial” pidana Swab Habib Rizieq yang dinilai menimbulkan keonaran.

“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis akun tersebut, dikutip Faktanews.co.id.

Diketahui, Nama Nanang Gunaryanto mulai dikenal publik saat menjadi salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus pidana penyebaran berita bohong hasil swab test RS Ummi.

Dia merupakan Jaksa yang penuntut umum Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Alatas.

Dalam kasus RS Ummi ini, tim Jaksa Penuntut umum menuntut Habib Rizieq dengan penjara 6 tahun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hakim menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah menyiarkan berita bohong.

Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Pasca Tabrakan Maut Skip, Ombudsman RI Sumut Minta Walikota Evaluasi Dishub Medan

Dalam kasus itu, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan Vonis hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 lalu.

Sebelumnya viral, ketika kabar duka terkait Hakim Suryaman, SH. meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Hakim Suryaman merupakan salah satu majelis Hakim yang memvonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Hakim Suryaman SH meninggal dunia, 17 hari setelah putusan pengadilan tersebut.

Sementara terkait hukuman itu, Habib Rizieq langsung menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.

“Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq.(*kor/cor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *