Kejagung Harus Buktikan Dugaan ‘Kontroversi’ Korupsi Tom Lembong

Tom Lembong mengatakan Impor Gula juga sudah atas persetujuan Presiden

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk

Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

Ini menyusul Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, (26/11/24).

Yang menarik, dalam kesaksian sidang praperadilan, Tom Lembong mengakui kebijakan impor gula juga atas persetujuan Presiden Jokowi waktu itu.

Publik menilai adanya kontroversi menyusul tom lembong dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 lalu.

Dalam kasus ini, santer diruang publik bahwa dugaan korupsi tanpa didasari alat bukti kerugian negara (Audit BPKP dan temuan Tom Lembong menerima dana suap) sangat kental politisasi terkait kebijakan impor gula yang berlangsung antara 2015 dan 2023.

Pasalnya, Tom Lembong hanya menjabat tidak sampai setahun 2015-2016 sebagai menteri perdagangan yang melakukan impor gula karena saat itu Indonesia mengalami kekurangan kebutuhan gula dan 9 tahun setelahnya baru kejagung melakukan pemeriksaan dengan diawali asumsi kejaksaan agung bahwa saat itu Indonesia Surplus gula.

Baca juga:  Rebecca Klopper Klarifikasi Video Syur Didampingi Kekasihnya
Penulis: CorneliaEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *